Kamis, 23 Mei 2013

Mengenal Lebih Dekat “Bunga Surga – Cathinone”

Katinon (Cathinone) menjadi pembicaraan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan zat ini dikonsumsi oleh beberapa orang yang tertangkap di rumah salah satu publik figur minggu lalu (27/1). Yang dikonsumsinya adalah derivat dari cathinone, yakni 3,4-methylenedioxy-N-methylcathinone. Zat sintetis itu juga dikenal sebagai methylone. Cathinone, S(-)-alpha-aminopropiophenone, merupakan zat yang konfigurasi kimia dan efeknya mirip dengan amfetamin. Cathinone adalah nama bahan aktif berwujud kristal yang bisa diekstrak dari tumbuhan asli Afrika yang bernama Latin Catha edulis dengan sinonim Catha forskalii, Catha glauca, Celestrus edulis, dan Methyscophyllum glaucum. Tumbuhan ini memiliki banyak nama lokal, diantaranya menggambarkan asal kata dari mana nama Latinnya dibuat yaitu: cat, catha, ciat, khat, kaad, dan kafta.

  Secara alami cathinone terkandung dalam khat (Catha edulis Forsk), tumbuhan semak yang banyak terdapat di Afrika timur dan tengah serta sebagian Jazirah Arabia. Daun khat sejak dulu dikonsumsi dengan cara dikunyah, dibuat jus, atau diseduh seperti teh oleh penduduk di wilayah itu. Daun kath segar mengandung katinona lebih banyak dibandingkan dengan daun kath yang dikeringkan.
Adapun cathinone sintetis, sebagaimana disebut dalam situs European Monitoring Centre for Drugs and Drug Addiction (EMCDDA), berbentuk serbuk kristal putih atau kecoklatan, kadang-kadang dikemas dalam kapsul. Zat itu juga ditemui dalam bentuk tablet sebagai pengganti pil ekstasi. Cara penggunaan biasanya dihirup, ditelan, atau disuntikkan setelah dicampur air.
Tidak sulit menduga mengapa Catha edulis dijuluki flower of paradise (bunga surga). Tumbuhan ini sudah lama diketahui bisa menimbulkan halusinasi bila dikonsumsi. Dalam keadaan terhalusinasi seseorang bisa merasakan beragam sensasi yang sulit dideskripsikan.

 
Karena khat mengandung senyawa ephedrine-like [Amfetamin]. Rupanya itu untuk menghasilkan eksitasi, menghalau tidur, dan meningkatkan komunikasi. Itu digunakan sebagai stimulan untuk menghilangkan rasa lapar dan kelelahan.
Penjualan khat secara hukum dilegalkan di beberapa negara, namun juga ilegal di beberapa negara lainnya. Cathinone sintetik juga sering digunakan sebagai bahan utama yang digunakan sebagai campuran dalam mengkonsumsi obat-obatan terlarang, misalnya 'bath salts' di Amerika Serikat.
Menurut Drug Enforcement Administration (DEA) yang merilis Controlled Substances Act, Cathinone pun digolongkan sebagai substansi kelas I. Substansi kelas I adalah obat-obatan beserta kandungan di dalamnya dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan tidak digunakan untuk kebutuhan pengobatan.
Pasalnya, menurut DEA cathinone dapat menimbulkan hilangnya nafsu makan, kecemasan, iritasi, gangguan tidur, halusinasi, dan kepanikan.
Adapun, pemakai berat cathinone bisa mengalami gangguan mental. Di Indonesia, Undang-undang No.35/2009 tentang Narkotika menyatakan cathinone sebagai narkotika golongan I atau narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Laporan mengenai keracunan dan bahaya bagi kesehatan akibat penggunaan cathinone sintetis menyebabkan zat tersebut menjadi isu kesehatan masyarakat dan keamanan yang serius di Amerika Serikat.

Dalam situs National Institute on Drug Abuse dilaporkan, efek cathinone mirip amfetamin dan kokain. Zat itu merangsang peningkatan kadar neurotransmitter (zat pengantar impuls saraf) dopamin yang menimbulkan rasa gembira dan meningkatkan tenaga. Efek lain adalah peningkatan kadar norepinefrin meningkatkan detak jantung dan tekanan darah. Namun, pengguna bisa mengalami halusinasi akibat peningkatan kadar serotonin. Akibat buruk lain adalah dehidrasi, kerusakan jaringan otot, dan gagal ginjal yang berujung pada kematian. (sz)

Sumber : http://biotek.bppt.go.id

0 komentar: